desain tanpa judul (4)

Qanaah, Nafkah, dan Perempuan Bekerja dalam Worldview Islam

“Penyebab perempuan keluar untuk bekerja itu bukan karena kurangnya nafkah dari suami, tapi karena perempuannya yang tidak qanaah,” seru seorang lelaki berlatar belakang agamis di ruang kelasku pagi itu.

Narasi tentang ketidak qanaahan seorang perempuan dalam menerima pemasukan dari suami adalah salah satu narasi miring yang kerap kita dengar dari para lelaki yang mengaku agamis. Tidak hanya tidak qanaah, perempuan bekerja dianggap juga tidak membawa keberkahan. 

Padahal bila melihat realitanya, perempuan yang bekerja secara umum terbagi menjadi dua.

Satu, perempuan yang memang membutuhkan secara finansial karena belum memiliki suami yang mampu menutupi semua kebutuhan rumah tangga. Dan dua, perempuan yang bekerja sebagai wadah aktualisasi diri dan kebahagiaan berdaya sesuai bidangnya.

Bila dalam dua kasus ini perempuan dicap tidak qanaah, maka seakan kita mengamini pandangan masyarakat modern tentang bagaimana Islam mengekang perempuan. Sebab dalam masyarakat modern seorang perempuan dinilai sama dengan laki-laki dalam hak dan tanggung jawabnya untuk menghasilkan uang dan mencukupi kebutuhannya sendiri. Maka ketika muncul narasi dari orang-orang yang mengaku agamis tentang larangan perempuan keluar rumah dan bahwa perempuan yang keluar bekerja berarti tidak qanaah dan tidak membawa berkah, seakan mereka justru membenarkan sudut pandang tentang pengekangan dan ketidakberdayaan seorang perempuan dalam Islam.

Ini adalah satu sudut pandang atau worldview Islam yang belum dipahami bahkan oleh banyak dari orang Islam sendiri. Worldview sendiri adalah cara pandang atau perspektif hidup yang menyeluruh berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber pada wahyu, akal, dan pengalaman batin. Kesalahpahaman dalam melihat sudut pandang ini menimbulkan sudut pandang baru yang akan dinilai oleh masyarakat modern sebagai bentuk patriarki dan misoginis yang dikeluarkan Islam. Dimana laki-laki memegang kendali dominan dan mendiskreditkan perempuan. Padahal Islam adalah agama yang sangat memuliakan perempuan dan memenuhi fitrah kebutuhannya sesuai dengan bagaimana perempuan diciptakan.

Mari menilik ayat yang digunakan sebagai dalil akan larangan keluar rumah bagi perempuan ini, yang artinya:

Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Ayat ini turun kepada ahlul bait atau para istri Rasulullah, tapi mufassirin memahami bahwa perintah di dalamnya adalah untuk semua perempuan muslimah. Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa perintah ini dimaksudkan ketika tidak ada keperluan maka seorang perempuan hendaknya tetap tinggal di dalam rumah. Bukan berarti larangan mutlak untuk keluar rumah. Sebab sebagaimana kita ketahui, ayat ini turun di masa Rasulullah dan perempuan di masa beliau tidak lantas berhenti berkiprah di masyarakat.

Adapun dalam tafsir fi zilalil quran disebutkan bahwa ayat ini justru menggambarkan bagaimana tatanan masyarakat dalam Islam dibentuk. Diceritakan bagaimana di masa jahiliyah, perempuan dipandang hanya sebagai objek fisik dan pelampiasan naluri laki-laki. Pola ini sayangnya banyak berulang di tengah masyarakat modern masa kini dalam bentuk yang tidak hanya menganggap perempuan sebagai objek, tapi juga bertanggung jawab menghasilkan uang dan harta.

Maka Islam datang menawarkan struktur sosial dimana hubungan antara seorang perempuan dan laki-laki sebagai hubungan yang serasi dan saling memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing. Ayat ini memiliki makna bahwa tanggung jawab utama seorang perempuan dalam Islam ada di dalam rumahnya. Pada bagaimana seorang perempuan membangun keluarga, mendidik anak-anaknya dan menumbuhkan generasi. Ayat ini membawa makna perlindungan bagi perempuan dan menghindarkannya dari sudut pandang yang menjadikannya objek semata. 

Dalam surat Thaha ayat 117 yang berbunyi:

فَقُلْنَا يَـٰٓـَٔادَمُ إِنَّ هَـٰذَا عَدُوٌّ لَّكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ ٱلْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰٓ ١١٧

Kemudian Kami berfirman, “Wahai Adam! Sungguh ini (Iblis) musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali jangan sampai dia mengeluarkan kamu berdua dari surga, nanti kamu sengsara.

Melihat dari sisi bahasa penggunaan kata ganti dalam ayat ini menunjukkan tanggung jawab seorang laki-laki atas perempuan. Ayat ini memperingatkan Adam dan istrinya agar tidak sampai terusir dari surga akibat godaan Iblis mengeluarkan Adam dan Hawa. Menariknya, kata (fatasyqa) yang bermakna kesengsaraan di ayat ini bermakn tunggal, hanya ditujukan kepada Adam saja. Dalam Tafsir Qurtubi dikatakan bahwa hal ini dikarenakan tanggung jawab nafkah seorang perempuan ada pada suaminya. Kesusahan mencari nafkah dan penghasilan tidak dibebankan kepada perempuan.

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan dalam keluarga adalah tanggung jawab laki-laki. Maka ketika perintah untuk menetap di dalam rumah bagi perempuan ini kemudian dipahami bahwa keluarnya perempuan dari rumah adalah wujud ketidakqanaahannya, tentu akan menimbulkan keresahan dan kebencian terhadap Islam itu sendiri. Padahal kata qanaah sendiri, bila ditinjau dari maknanya secara bahasa berasal dari bahasa arab yang berarti kelapangan hati menerima rezeki bukan larangan berusaha.

Disebutkan pula di riwayat hadits bukhari muslim bagaimana perempuan yang membantu ekonomi keluarganya dianggap bersedekah dan mendapatkan dua pahala:

‘Rasulullah SAW suatu hari bersabda, ‘Wahai kalangan perempuan, sedekahlah kalian meski itu barang perhiasan kalian!’ aku kemudian pulang menemui Abdullah bin Mas’ud. Kubilang, ‘Kau ini pria yang fakir. Sedangkan Rasulullah memerintahkan kami bersedekah. Temui dan tanyalah Rasulullah (soal sedekah kepadamu). Jika (sedekah kepada suami) itu memadai, (maka cukuplah bagiku). Tetapi jika tidak, aku akan menyalurkannya kepada orang lain.’ ‘Tidak mau, kau saja yang menemuinya,’ kata Ibnu Mas’ud. Lalu aku berangkat. Tiba-tiba ada seorang perempuan di muka pintu Rasulullah yang memiliki hajat yang sama denganku. Sementara Rasulullah adalah pria yang berwibawa. Bilal keluar menemui kami. ‘Sampaikan, ‘Dua perempuan di muka pintu bertanya kepadamu. Apakah sedekah keduanya kepada suami mereka dan anak-anak yatim asuhan mereka itu memadai?’ Tapi jangan bilang siapa kami (yang bertanya),’ kubilang kepada Bilal. Ia kemudian masuk menemui Rasulullah dan menyampaikan pertanyaan kami. ‘Mereka berdua siapa?’ kata Rasul kepada Bilal. ‘Satu perempuan Anshor. Satunya Zainab.’ ‘Zainab yang mana?’ ‘Zainab istri Ibnu Mas’ud,’ jawab Bilal. Rasul berpesan kepada Bilal, ‘Mereka berdua mendapat dua pahala sekaligus, pertama pahala (menjaga) kekerabatan, kedua, pahala sedekah. (HR Bukhari: 1466 dan Muslim: 1000).

Dapat dipahami dari hadits ini bahwa dalam syariat Islam, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami, sedangkan harta istri adalah hak miliknya sendiri. Namun, apabila seorang istri dengan kerelaan hati membantu kebutuhan keluarga, maka hal itu termasuk kebaikan yang bernilai sedekah dan silaturahmi. 

Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah (2): 30, 

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’” 

Ayat ini menunjukkan bahwa tugas kekhalifahan tidak eksklusif untuk laki-laki, melainkan berlaku bagi semua manusia tanpa kecuali. Maka laki-laki dan perempuan adalah khalifah di muka bumi. Keduanya memiliki wewenang yang sama untuk mengelola dan memakmurkan dunia sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing.

Dari sini dapat kita lihat bagaimana worldview Islam memandang perempuan. Dalam Islam laki-laki dan perempuan setara dalam martabat dan kedudukannya di hadapan Allah. Keduanya memiliki tugas utama yang sama, yaitu beribadah kepada-Nya. Kesempatan untuk beriman dan beramal salih juga terbuka lebar bagi siapa saja tanpa membedakan jenis kelamin. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah kualitas iman, takwa, dan amal salih.  Adapun dalam perannya, laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab masing-masing yang serasi dan saling memenuhi. Amanah laki-laki adalah memenuhi nafkah keluarga, dan amanah perempuan adalah membangun peradaban dari keluarga itu. Dan laki-laki serta perempuan diberi kebebasan untuk mengembangkan dirinya sebagai khalifah di muka bumi.

Jadi dapat dipahami apabila tanggung jawab ini dipenuhi akan lahirlah generasi pembangun peradaban dari rumah tangga tersebut.

Dengan demikian, dalam worldview Islam nafkah adalah kewajiban suami, sementara perempuan tidak dilarang bekerja selama amanah utamanya terjaga. Karena itu, melabeli perempuan yang bekerja sebagai ‘tidak qanaah’ adalah keliru, dan memperkuat citra bahwa Islam mengekang perempuan.

Hanifah Az-Zahra
Hanifah Az-Zahra
Articles: 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *