Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Oleh: Fauzia Azzahra
Nah, temen-temen ada yang masih ragu menjawab pertanyaan di atas? Pernah denger sih, katanya nggak masalah. Tapi pernah denger juga katanya nggak boleh. Sebenarnya gimana ya hukum menggosok gigi atau bersiwak ketika puasa? Yuk, simak uraian di bawah. 🙂
Pendapat Pertama: Boleh Bersiwak Saat Puasa
Pada dasarnya, semua ulama bersepakat bahwa bersiwak ketika puasa hukumnya boleh. Bahkan Rasulullah menganjurkan kebiasaan beliau yang satu ini dengan sabdanya,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim, Shahih)
Ditambah hadis dari Amir bin Rabi’ah,
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku telah melihat Rasulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa” (HR. Abu Dawud, Dho’if)
Dari kedua hadis di atas, ulama sepakat bahwa hukum bersiwak di waktu puasa, boleh. Meskipun hadis riwayat Abu Dawud dinilai lemah dan tidak bisa dijadikan sandaran, maka ia sebagai dalil tambahan saja. Sedangkan hadist Bukhari dan Muslim sudah cukup menyampaikan pesan keutamaan bersiwak itu sendiri.
Pendapat kedua: Makruh Jika dilakukan Setelah Masuk Waktu Zuhur
Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ
“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”(HR. Bukhari dan Muslim)
Kita melihat dari hadis ini, menggosok gigi atau bersiwak biasanya mampu menghilangkan bau mulut orang yang berpuasa. Sedangkan bau mulut orang yang puasa lebih Allah suka daripada bau misik atau kasturi. Maka, karena menghilangkan keutamaan bau mulut orang yang puasa, menggosok gigi hukumnya menjadi makruh.
Hadis lain juga berbicara tentang hal ini, Rasulullah bersabda,
إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ
“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari.” (HR. Daruqutni)
Lalu, Pendapat Manakah yang Lebih Kuat?
1. Hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersiwak itu bersifat umum baik bagi orang yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa. Dan tidak ada satu dalil shahih pun yang mengkhususkan bahwa tidak dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zuhur.
2. Jumhur ulama menyanggah pendapat kedua, bahwasanya bau mulut itu tidak serta merta hilang dengan bersiwak dan menggosok gigi. Mengapa demikian? Karena bau mulut sejatinya berasal dari kosongnya lambung. Timbulnya bau mulut juga tidak mutlak terjadi setelah waktu zuhur. Ia bisa saja bau di pagi hari.
Maka tidak masalah bersiwak di siang dan sore hari ketika puasa, guna membersihkan mulut.
3. Dhoif-nya hadis riwayat Daruqutni tentang larangan bersiwak di sore hari ketika puasa, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Bagaimana dengan Menggosok Gigi? Apakah Sama dengan Bersiwak?
Sebagaimana yang kita tau, mayoritas masyarakat Indonesia lebih banyak menggosok gigi menggunakan pasta ketimbang siwak. Sedangkan menggosok gigi mengharuskan kita berkumur-kumur.
Syeikh Ibnu Utsaimin berfatwa,
“Tidak masalah menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa, asalkan tidak sampai kepada lambungnya (ditelan). Akan tetapi lebih utama tidak menggunakannya karena hal ini (menggosok gigi) memiliki kemungkinan yang besar menyampaikan sesuatu kepada lambung.
Sebab itulah Nabi bersabda kepada Laqith bin Shabrah,
وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR. Arba’ah)
Meski hadits ini berbicara tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur-kumur.
Ibnu Utsaimin melanjutkan, “Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)
Demikian penjelasan ulama kita mengenai hukum bersiwak dan menggosok gigi ketika puasa. Boleh, tapi agar lebih berhati-hati dan menjaga puasa kita, untuk temen-temen yang biasa pakai pasta gigi sebaiknya dihindari ya. Jika belum bisa, seupaya mungkin meminimalisir berkumur-kumur. Allahu a’lam. 🙂
Semoga bermanfaat untuk temen-temen semua. Wa lillahi taufiiq.
Referensi:
1. https://www.rumahfiqih.com/yas_.php?id=1263&apa-hukum-menggosok-gigi-pada-saat-puasa.htm
2. https://islamqa.info/id/108014
3. https://rumaysho.com/11267-sikat-gigi-saat-puasa-batalkah-puasa.html