Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Oleh: Fauzia Azzahra
Temen-temen pernah mengalami situasi seperti judul di atas? Sepertinya cukup sering ya kita temukan masalah fiqh satu ini. Pernah juga mendengar atau membaca jawabannya tapi masih lupa, hehe. Maka yuk kita simak lagi bagaimana sih ulama berpendapat dalam hal tersebut?
Pendapat Pertama: Boleh Menghabiskan Makan atau Minumnya
Banyak tersebar di masyarakat kita pendapat yang mengatakan boleh melanjutkan makan atau minum ketika azan subuh berkumandang. Pendapat ini bersandar dengan hadist Abu Hurairah, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, Hasan Shahih)
Secara umum, hadist ini memahamkan kita bahwa ketika sahur, lalu tiba-tiba terdengar azan, maka ia boleh melanjutkan sahurnya hingga selesai.
Pendapat Kedua: Menahan Diri dari Makan dan Minum
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan wajib menahan diri dari makan dan minum sahur ketika terdengar azan. Hal ini berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Di dalam ayat menyebutkan, makan dan minum sahur boleh dilakukan hingga datangnya fajar. Maka apabila telah datang fajar yang kini ditandai dengan azan, hendaklah kita menyudahi sahur kita.
Lalu, Pendapat Manakah yang Lebih Kuat?
Dalam hal ini kita perlu kembali ke definisi puasa itu sendiri. Ulama mengatakan,
الإمساك من المفطرات من طلوع الفجر إلى غروب الشمس
“Puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.”
Dari definisi ini menjelaskan puasa itu dimulai sejak terbitnya fajar. Dan azan merupakan tanda dari terbitnya fajar. Maka ketika azan subuh berkumandang, sudah seharusnya kita cukupkan makan dan minum kita.
Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al Majmuu’, bahwa hal ini (menahan diri dari sahur ketika azan) sudah menjadi kesepakatan ulama.
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batalah puasanya. Permasalahan ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.”
Al ‘Aalim Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga mengeluarkan fatwanya,
“Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot.”
Dari penjelasan ulama di atas kita mengetahui bahwasanya tidak dibolehkan menghabiskan atau melanjutkan sahur ketika sudah azan.
Bagaimana dengan Hadits Pendapat Pertama?
Beberapa pendapat mengatakan, maksud dari hadits Abu Hurairah di atas tidak ada kaitannya lah sahur. Yang dimaksud “mendengar azan” di sana bukan berarti azan subuh, melainkan azan waktu-waktu shalat lainnya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa konteks hadist tersebut terjadi di luar Ramadhan.
Pendapat lainnya juga yaitu makna “azan” di hadist adalah azan pertama, yang pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam hingga sekarang kita dapati azan subuh dua kali. Pendapat ini dikuatkan dengan hadist shahih riwayat Ibnu Khuzaimah, Nabi bersabda,
اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ فَجْرٌ يُحَرَّمُ فِيْهِ الطَّعَامُ وَ تَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَفَجْرٌ تُحَرَّمُ فِيهِ الصَّلاَةُ وَ يَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar itu ada dua, pertama fajar (shodiq) yang haram saat itu makanan dan halal shalat (subuh), dan fajar yang lain (kadzib) haram shalat (subuh) dan halal makanan.”
Fajar diharamkannya makan dan dihalalkannya shalat yang ditandai azan subuh kedua. Sedangkan fajar diharamkannya shalat dan dihalalkannya makan yaitu ditandai azan subuh pertama. Allahu ta’aala a’lam.
Nah, maka teman-teman, mengakhiri sahur memang utama, tapi jangan sampai terlalu akhir dan jadinya nabrak waktu subuh ya. Karena Rasulullah juga memberi jarak antara sahur dan shalat subuh dengan membaca Al Qur’an sekitar 50 ayat.
عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً
“Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim)
Referensi:
1. https://www.rumahfiqih.com/yas_.php?id=1228&ketika-sedang-sahur-tiba-tiba-mendengar-adzan-shubuh-apakah-boleh-menghabiskan-makanannya.htm
2. https://muslim.or.id/9737-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh-2.html