Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
LATAR BELAKANG PERANG FIJAR
Perang Fijar adalah salah satu perang yang terjadi di zaman jahiliyah. Perang Fijar sendiri secara bahasa dapat diartikan sebagai perang kedurhakaan atau perang pelanggaran. Mengapa demikian? Karena perang ini terjadi di bulan haram, dan pada saat itu bangsa Arab jahiliyah juga mengagungkan kesucian bulan dan tanah haram.
Para pakar sirah berbeda pendapat tentang waktu terjadinya perang ini. Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam mengatakan bahwa perang ini terjadi ketika Nabi Muhamamd SAW berusia sekitar 14 atau 15 tahun. Tetapi Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, pengarang “Ar Rahiqul Makhtum” mengatakan bahwa perang ini terjadi ketika Nabi berusia 20 tahun, atau 20 tahun sebelum Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai nabi dan rasul. Bahkan, ada sebagian pakar sejarah Islam yg menafikan persitiwa ini, di antaranya Syaikh Akram Dhiya’ Al ‘Umary, yang merupakan guru besar Sirah Nabawiyah Universitas Islam Madinah. Alasan beliau menafikan kejadian ini ialah karena beliau tidak menemukan sanad yang kuat untuk menunjukkan keotentikan peristiwa ini. Selain itu, beliau beranggapan bahwa keikutsertaan Rasul dalam perang ini adalah sebuah hal yg mencederai kesucian dan ke-ma’shuman beliau.
Perang ini bermula tatkala Gubernur Hirah dibawah kontrol Kerajaan Persia yang bernama Nu’man bin Mundzir hendak melakukan suatu ekspedisi perdagangan ke pasar Ukazh di sekitaran Thaif. Ketika itu, sudah lazim di kalangan bangsa Arab bahwa para saudagar yang ingin berdagang harus membawa seorang penjamin dari kabilah di sekitar tempat berdagang. Penjamin ini haruslah berasal dari kalangan dan suku terkemuka. Penjamin ini berfungsi memuluskan dan mengamankan rute kafilah dagang tatkala melewati pemukiman atau teritorial kabilah-kabilh Arab hingga sampai ke tempat perdagangan yang dimaksud, yaitu Pasar Ukazh. Pada saat itu, Albarradh bin Qais dari kabilah Qais Al ‘Ailan menawarkan diri sebagai penjamin. Tapi ia hanya mampu menjadi penjamin tatkala kafilah ini melewati daerah kabilahnya saja. Singkat cerita, ada seorang bernama Urwah yang juga berasal dari Bani Qais Al ‘Ailan juga menyanggupi permintaan penjaminan dan pengamanan kafilah dagang yg diminta oleh Nu’man bin Munzir. Ekspedisi perdagangan itu memulai perjalanannya menuju Pasar Ukazh, dan tanpa disadari, ternyata Albarradh menyimpan dendam dan makar terhadap Urwah al-Kinani karena ia yang menjadi penjamin dari kafilah dagang Nu’man bin Mundzir, hingga akhirnya dendam itu membuat Al Barrodh membunuh Urwah dan 2 orang yang bersamanya. Kemudian sampailah berita ini kepada pihak terbunuh. Lantas, tersulutlah emosi kedua belah pihak yang kemudian berujung kepada peperangan yang dikenal dengan nama Perang Fijar.
JALANNYA PEPERANGAN
Perang ini sejatinya hanya melibatkan dua suku secara langsung, yaitu suku Kinanah dan suku Qais Al ‘Ailan. Namun, sudah lumrah di kalangan Arab kala itu, bahwa mereka terbiasa saling mengikat janji antar suku, yaitu akan menolong dan ikut serta berperang membantu sekutu mereka yang membutuhkan. Dan kala itu, suku Quraisy telah mengikat janji dengan Kinanah, pihak yg telah membunuh Urwah, sehingga perang kian meluas menjamah suku-suku yang telah berkoalisi kepada setiap pihak.
Peta koalisi ketika itu, suku Qais bin ‘Ailan bersekutu dengan suku Hawazin, suku Ghathafan, suku Salim, suku Tsaqif dan suku ‘Udwan. Adapun pihak Kinanah bersekutu dengan suku Asad, suku Quraisy dan suku Khuzaimah. Perang ini berlangsung selama 4 tahun, dan di setiap tahunnya selalu terjadi sebuah perang.
Di tahun keempat, muncul seorang yang bernama ‘Utbah bin Rabi’ah dari suku Quraisy menginisiasi sebuah pakta perdamaian. Ia mengusulkan gencatan senjata dan mengganti kerugian perang dengan menghitung jumlah korban dari kedua belah pihak. Di antara kedua pihak yang berseteru, pihak yang lebih sedikit korbannya wajib menebus diyat dari jumlah seluruh korban tersebut. Lantas disepakatilah gencatan senjata dan berakhirlah Perang Fijar.
PERAN MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM DALAM PERANG FIJAR
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri ikut serta dalam beberapa fase perang ini. Dalam riwayat yang dinukil oleh Al Waqidi, pengarang buku “Al Maghazi”, menuturkan bahwa Rasul kala itu bertugas sebagai tim logistik yang menyiapkan anak panah paman-pamannya. Syaikh Munawwar Khalil dalam kelengkapan tarikhnya menulis bahwa sebab keikutsertaan Rasul dalam perang itu adalah karena pengaruh dan desakan dari pemuka Quraisy, yang tidak lain adalah paman-paman beliau sendiri. Perang ini pun menjadi awal kemunculan dari Hilful Fudhul, yang merupakan awal dari kesudahan perang antar suku yang berlarut-larut.
DAMPAK PERANG FIJAR
Pihak yang paling merugi dari perang ini adalah suku koalisi dari kedua belah pihak, karena mereka ikut berperang hingga akhirnya banyak korban terbunuh dan kehilangan harta, padahal inisiasi perang tidak muncul dari pihak mereka. Di samping itu, perang ini menjadi bukti bahwa bangsa Arab kala itu ialah bangsa yang sangat menjunjung tinggi sebuah janji. Bahkan nilai dari sebuah perjanjian itu mengalahkan hitungan logika dan pragmatisme suku dan juga mengalahkan nilai kesucian adat yang mereka junjung turun-temurun, yaitu larangan berperang di bulan haram. Ini pulalah yang menjadi salah satu faktor yang Allah persiapkan dalam menunjang dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya pada fase hijrah ke Madinah.
Selain itu, dampak yang terjadi setelah perang ini adalah terjadinya Hilful Fudhul, yaitu sebuah perjanjian yang sangat fenomenal bagi bangsa Arab umumnya, dan khususnya bagi pribadi Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu sebuah perjanjian bahwa bangsa Arab—khususnya suku Quraisy—sebagai suku penjaga tanah haram, akan menjamin dan menolong siapa saja yang terzalimi selama berada di tanah haram. Jadi, dua peristiwa ini adalah dua peristiwa yang saling berkaitan dan beririsan.
HIKMAH PERANG FIJAR
Di antara hikmah dari peristiwa ini adalah:
– Rasul telah diasah mental dan kesiapan membela diri dan berperang sejak muda. Melalui perang ini, beliau juga melihat secara langsung watak dan pola masyarakat jahiliah ketika itu, khususnya tatkala berperang.
– Perang ini menjadi sebab terjadinya Hilful Fudhul—yang setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam diangkat sebagai Rosul pernah bersabda, “Sungguh aku pernah menghadiri suatu pakta perjanjian di rumah Abdullah bin jad’an, yang kalau aku diminta hadir kembali pada acara yang semacam itu setelah aku menjadi nabi, maka pasti aku akan hadir.” (HR. Baihaqi)
– Fase ini pula menjadi skenario besar Allah dalam menyiapkan kecakapan pribadi dan sosial dari nabi akhir zaman, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
– Perang ini menjadi bukti bahwa bangsa Arab adalah bangsa yang sangat menjunjung tinggi nilai sebuah perjanjian, tapi di sisi lain juga menjadi bukti bahwa bangsa Arab jahiliyah adalah bangsa yang sangat mudah diagitasi untuk berperang.
PENUTUP
Seorang mujaddid dari tanah Syam, Syaikh Musthafa As Siba’i pernah berkata, “Terlarut dalam nostalgia sejarah adalah sebuah kemalasan, adapun acuh dengan sejarah adalah sebuah kebodohan”.
Catatan: Artikel ini merupakan resume dari Kajian Online LDK Al Fatih LIPIA yang dibawahi oleh Dept. Kajian & Training dengan Pemateri Ust. Habli Waliya, Lc.
Jazakallah khoiron kattsiro